-
Proses Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Bank
Kondisi ekonomi biasanya tidak dapat diprediksi. Ada kalanya kita dalam keadaan yang baik, ada kalanya juga dalam keadaan yang terpuruk. Pada saat berada di dalam titik terendah biasanya akan dibutuhkan dana besar untuk dapat bangkit kembali. Bagi yang mempunyai properti seperti rumah, pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah merupakan solusi terbaik. Lalu bagaimana proses yang harus dilakukan ? Simak ulasan di bawah ini.
Lengkapi Syarat dan Ketentuan
Lembaga keuangan baik itu bank atau nonbank pasti akan menerapkan syarat dan juga ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon nasabah. Persyaratan tersebut akan diterapkan supaya bisa mendapatkan informasi valid dari para debitur. Informasi tersebut akan meliputi, identitas diri sampai status riwayat kredit di waktu pengajuan.
Untuk syarat pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, dokumen yang harus dilengkapi adalah :
– Kartu keluarga
– KTP
– Slip Gaji
– Passport
– Agunan
– NPWP
– Surat Izin Usaha
Sedangkan untuk ketentuannya sendiri akan meliputi :
– Syarat minimal usia
– Minimal penghasilan pada setiap bulannya
– Riwayat kredit calon debitur
Proses Pengajuan
Jika sudah memenuhi syarat dan juga ketentuan, para calon nasabah diharuskan untuk melakukan pengajuan di lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan ke kantor cabang. Proses pengajuan biasanya akan dimulai dari pengisian formulir sampai menyerahkan berbagai persyaratan. Setelah itu, pengajuan akan dilanjut ke dalam proses verifikasi dokumen.
Melakukan Verifikasi Berkas
Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan verifikasi berkas dan juga dokumen untuk mengecek perihal kredibilitas berkas yang akan diajukan. Proses verifikasi ini akan melibatkan BI checking, yaitu proses pengecekan riwayat kredit debitur selama 2 tahun terakhir. Hal ini dilakukan pihak bank dapat menghindari calon nasabah yang memanipulasi identitas dan data miliknya.
Survei Agunan
Survei agunan ini dilakukan bila calon nasabah mengajukan pinjaman dengan jaminan multiguna sertifikat rumah, tanah maupun jaminan yang lainnya multiguna dengan jaminan sertifikat rumah, tanah dll. Proses ini dilakukan untuk mengetahui keadaan agunan secara fisik dan juga legalitasnya. Selain itu, proses survei ini akan membantu pihak bank untuk menaksir nilai dari agunan. Nilai taksiran inilah yang menjadi patokan besaran uang yang nantinya cair jika disetujui oleh pihak bank.